Menurut Commission of Jurist, masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan demokratis di bawah Rule of Law harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Perlindungan Konstitusional
2. Badan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilu yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan
Agar prinsip-prinsip demokrasi dapat ditegakkan, maka diperlukan peran serta semua penyelenggara negara, penyelenggara pemerintah tingkat pusat dan daerah, dan semua warga negara dengan mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan yang disertai tanggung jawab.
Perilaku budaya politik yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari :
1. Menghormati pendapat orang lain
2. Menghargai perbedaan pendapat
3. Bermusyawarah untuk memecahkan suatu masalah
4. Menerima dan melaksanakan keputusan yang diputuskan bersama dengan ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab
Menghormati wakil-wakilnya yang duduk di dalam Lembaga Perwakilan maupun pemerintahan.
No comments:
Post a Comment