Friday, March 2, 2012

SOAL-SOAL Budaya Demokrasi


  1. Apa yang dimaksud membangun demokrasi pancasila ?
  2. Sebutkan nilai-nilai yang termasuk dalam nilai-nilai demokrasi !
  3. Sebutkan 4 perilaku-perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi !
  4. Sebutkan 4 pentingnya peran aktif warga negara dalam membangun demokrasi pancasila !
  5. Bagaimana cara menerapkan budaya demokrasi ?
  6. Sebutkan 4 perilaku budaya demokrasi di lingkungan keluarga !
  7. Sebutkan 4 perilaku budaya demokrasi di lingkungan sekolah !
  8. Sebutkan 4 perilaku budaya demokrasi di lingkungan masyarakat !
  9. Sebutkan 4 sikap yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila !
  10. Berikan contoh sikap yang tidak sesuai dengan musyawarah mufakat !
 PEMBAHASAN
1.      Membangun kehidupan bangsa Indonesia yang adil, makmur, sejahtera baik materiil spiritual
2.      Nilai keadilan, keterbukaan, menghargai, mengakui perbedaan, damai, tanggung jawab, kerja sama
3.   - Menerima kekalahan dengan sikap dewasa
      - Menyelesaikan masalah dengan damai
      - Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah mufakat
   -  Menghargai pendapat orang lain
4.   - Membantu terlaksananya kedaulatan rakyat
      - Meningkatkan semangat kebersamaa, kekeluargaan , kekompakan
      - Mendukung terlaksana prinsip demokrasi dalam berbagai kehidupan
      - Mempertahankan hidup bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
5.   Melalui kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat
6.   - Menghormati pendapat orang tua
      - Menerima nasihat orang tua
      - Menentukan keputusan keluarga dengan musyawarah
      - Mendidik anak bersikap demokratis
7.   - Menghargai pendapat teman
      - Menghindari diskriminasi pergaulan di sekolah
      - Menjaga persaudaraan dengan teman
      - Mengutamakan kekeluargaan
8.   - Hidup berdampingan tanpa membeda-bedakan
      - Menyelesaikan masalah masyarakat dengan musyawarah
      - Menghargai pendapat orang lain dalam masyarakat
      - Bertanggung jawab atas kesalahan sendiri
9.   - Tidak membeda-bedakan  berdasarkan SARA
      - Menghargai orang lain
      - Bertanggung jawab dengan segala hal
      - Tidak memaksa kehendak orang lain
10. Memaksa kehendak sendiri, tidak menghargai pendapat orang lain.

Perilaku Budaya Demokratis dalam Kehidupan Sehari-hari


Menurut Commission of Jurist, masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan demokratis di bawah Rule of Law harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.       Perlindungan Konstitusional
2.       Badan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.       Pemilu yang bebas
4.       Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.       Kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi.
6.       Pendidikan kewarganegaraan

Agar prinsip-prinsip demokrasi dapat ditegakkan, maka diperlukan peran serta semua penyelenggara negara, penyelenggara pemerintah tingkat pusat dan daerah, dan semua warga negara dengan mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi  semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan yang disertai tanggung jawab.
Perilaku budaya politik yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari :
1.       Menghormati pendapat orang lain
2.       Menghargai perbedaan pendapat
3.       Bermusyawarah untuk memecahkan suatu masalah
4.       Menerima dan melaksanakan keputusan yang diputuskan bersama dengan ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab
Menghormati wakil-wakilnya yang duduk di dalam Lembaga Perwakilan maupun pemerintahan.

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DALAM BERBAGAI KURUN WAKTU


Pelaksanaan demokasi di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.
1.       Pelaksanaan demokrasi masa 1945-1949 (masa Undang Undang Dasar 1945 kurun waktu tertentu)
Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai masalah. Sehingga orientasi kehidupan bangsa yang diarahkan pada usaha untuk mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena itu, dapat dipahami jika terjadi perubahan ketatanegaraan seperti:
1)      Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada  BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatifnya.
2)      Tanggal 3 November 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah agar rakyat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah dikeluarkan Maklumat tersebut, secara resmi berdiri 10 partai politik.
3)      Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah system pemerintahan presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas asas demokrasi liberal yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir.
Dalam cabinet ini, menteri-menteri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab keapada KNIP.

2.       Pelaksanaan demokras kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan system parlementer.   Pelaksanaan demokrasi ini tidak berlangsung lama, maka tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk Negara kesatuan RI.
3.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 – 1959, masa UUDS
Pada masa berlakunya UUDS 1950 pemerintah berdasarkan system parlementer dengan demokrasi liberal. Pada masa ini, Indonesia pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR.
Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, maka Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:
1)      Pembubaran konstituante
2)      Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950
3)      Pembetukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS
4.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dengan system pemerintahan persidensiil.
Namun dalam prakteknya yang dimaksud dengan terpimpin adalah dipimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada saut tangan yaitu Presiden.
5.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin telah membawa bangsa Indonesia ke jurang kehancuran Karena telah terjadi penyimpangan – penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi, UUD 1945 dan Pancasila.
Berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1966 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya control terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karena orde baru tidak konsekuen dalam pelaksanaan pancasila dan UUD 1945. Dimana kekuasaan presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur (lembaga lembaga Negara) maupun infra struktur (partai politik). Pancasila sebagai salah satunya asas bagi parpol dan ormas menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis di seluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidakadilan, terjadinya pelanggaran HAM dan munculnya gejolak social yang mengarah pada gejala disentrigasi bangsa.
6.       Pelaksanaan Demokrasi Kurun Waktu Tahun 1998 Sampai Sekarang
Dalam pemerintahan orde baru hanya membawa kebahagian semu, perekonomian merosot, ekonomi mengarah pada kapitalis, kekuatan ekonomi berada sebagian penguasa dan pengusaha, KKN merajalela, wakil wakil rakyat tdak dapat berfungsi secara demokratis.
Timbul gerakan masyarakat yang menuntut reformasi disegala bidang, setelah ditandai hancurnya ekonomi nasional.
Menurut Riswanda Imawan 1998, makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal hal yang menyimpang untuk dikembalikan dalam bentuk semula yang sesuai dengan nilai nilai idial yang dicita citakan rakyat.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, Gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka prespektif Pancasila sebagai landasan cita cita dan ideologi sebab tanpa adanya dasar nilai yang jelas maka reformasi akan mengarah pada disentregasi, anarkis, bruntalisme dan pada akhirnya menuju kearah kehancuran bangsa. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu. (Kaelan 1999 : 190 - 191) yaitu:
1)      Suatu gerakan reformasi yang dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
2)       Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita cita yang jelas dalam hal ini Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.
3)      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka structural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4)      Reformasi dilakukan kea rah suatu perubahan kea rah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5)      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat Madani

Masyarakat madani diartikan sebagai Civil Society(Inggris), masyarakat beradab, berbudaya, masyarakat sipil, masyarakat bertamadun. Menurut arti bahasa Arab yakni Peradaban. Sedangkan menurut bahasa latin yakni komunitas politik atau Civil Societas.
Civil Society atau masyarakat madani dapat diartikan sebagai system  kehidupa berbangsa dan bernegara yang demokrasi,mengutamakan kepentinga seluruh rakyat secara terbuka dan partisipasi dan menggunakan pola umum pemerintah sipil yang mengabdi pada rakyatnya atau pemerintah merupakan pelayan rakyat.
Masyarakat madani dapat pula diartikan sebagai sebuat tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa Negara dan memiliki ruang public dalam menggemukakan pendapat,adanya lembaga mendiri yang menyalurkan aspirasi rakyat.
Ciri ciri masyarakat madani
Menurut Alexis de Tocqueville, masyarakat madani memiliki empat ciri utama yaitu:
1.       Kemandirian (otonomy)
2.       Kesukarelaan (voluntary)
3.       Keswadayaan (self supporting)
4.       Keswasembadaan (self generating)
Han Seng Jo berpandangan bahwa  dalam masyarakat madani menekankan adanya ruang public (public sphare) serta mengandung 4 ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yaitu:
1.       Diakui dalam dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mndiri dari Negara.
2.       Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
3.       Terdapatnya gerakan gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
4.       Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sisial ekonomi.
Berikut ini enam karakter yang menjadi cirri khas dari masyarakat madani (civil society) adalah sebagai berikut:
a.       Free Public  Sphere
Adanya ruang public yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat, sehingga individu mampu melakukan transaksi wacana  dan pratis politik tanpa mengalami distrosi dan kekhawatiran.
b.      Demokratis
Demokratis dalam arti luas yang mencakup system politik, system ekonomi, dan system social, merupakan salah saut syarat mutlak bagi penegakkan civil society.
c.       Toleran
Yaitu kesediaan indivudu-indivudu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
d.      Tegaknya supremasi hukum
e.      Pluralis
Pluralisme menurut Nurcholis Madjid adalah pertalian kebhinekaan dalam ikatan-ikatan peradaban.
f.        Keadilan social
Di dalam masyarakat madani yang kuat terdapat karakteristik :
1.       Menguatnya kesadaran warga  bahwa pada hakekatnya mereka mempunyai hak-hak dasar yang harus dijamin pelaksanaanya sekaligus hak partisipasi.
2.       Adanya jaminan terhadap penegakkan hokum dan kepastian hokum.
3.       Menguatnya peran warga dalam bentuk kemandirian organisasi social maupun politik yang bertujuan mengartikulasikan berbagai kepentingan.
4.       Munculnya lembaga swadaya masyarakat sebagai kelompok penekan penguasa.
5.       Revitalisasi berbagai bentuk organisasi dan institusi local sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat bawah.
6.       Adanya ketertiban social sebagai perwujudan penguatan masyarakat madani.