Masyarakat madani diartikan sebagai Civil Society(Inggris), masyarakat beradab, berbudaya, masyarakat sipil, masyarakat bertamadun. Menurut arti bahasa Arab yakni Peradaban. Sedangkan menurut bahasa latin yakni komunitas politik atau Civil Societas.
Civil Society atau masyarakat madani dapat diartikan sebagai system kehidupa berbangsa dan bernegara yang demokrasi,mengutamakan kepentinga seluruh rakyat secara terbuka dan partisipasi dan menggunakan pola umum pemerintah sipil yang mengabdi pada rakyatnya atau pemerintah merupakan pelayan rakyat.
Masyarakat madani dapat pula diartikan sebagai sebuat tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa Negara dan memiliki ruang public dalam menggemukakan pendapat,adanya lembaga mendiri yang menyalurkan aspirasi rakyat.
Ciri ciri masyarakat madani
Menurut Alexis de Tocqueville, masyarakat madani memiliki empat ciri utama yaitu:
1. Kemandirian (otonomy)
2. Kesukarelaan (voluntary)
3. Keswadayaan (self supporting)
4. Keswasembadaan (self generating)
Han Seng Jo berpandangan bahwa dalam masyarakat madani menekankan adanya ruang public (public sphare) serta mengandung 4 ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yaitu:
1. Diakui dalam dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mndiri dari Negara.
2. Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
3. Terdapatnya gerakan gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
4. Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sisial ekonomi.
Berikut ini enam karakter yang menjadi cirri khas dari masyarakat madani (civil society) adalah sebagai berikut:
a. Free Public Sphere
Adanya ruang public yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat, sehingga individu mampu melakukan transaksi wacana dan pratis politik tanpa mengalami distrosi dan kekhawatiran.
b. Demokratis
Demokratis dalam arti luas yang mencakup system politik, system ekonomi, dan system social, merupakan salah saut syarat mutlak bagi penegakkan civil society.
c. Toleran
Yaitu kesediaan indivudu-indivudu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
d. Tegaknya supremasi hukum
e. Pluralis
Pluralisme menurut Nurcholis Madjid adalah pertalian kebhinekaan dalam ikatan-ikatan peradaban.
f. Keadilan social
Di dalam masyarakat madani yang kuat terdapat karakteristik :
1. Menguatnya kesadaran warga bahwa pada hakekatnya mereka mempunyai hak-hak dasar yang harus dijamin pelaksanaanya sekaligus hak partisipasi.
2. Adanya jaminan terhadap penegakkan hokum dan kepastian hokum.
3. Menguatnya peran warga dalam bentuk kemandirian organisasi social maupun politik yang bertujuan mengartikulasikan berbagai kepentingan.
4. Munculnya lembaga swadaya masyarakat sebagai kelompok penekan penguasa.
5. Revitalisasi berbagai bentuk organisasi dan institusi local sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat bawah.
6. Adanya ketertiban social sebagai perwujudan penguatan masyarakat madani.